darulmaarif.net – Indramayu, 31 Juli 2026 | 10.00 WIB
Apakah memakai celana dalam hanya persoalan kenyamanan, atau justru memiliki dasar dalam syariat Islam? Benarkah Rosululloh SAW sendiri pernah mendoakan perempuan yang mengenakan celana karena lebih menjaga aurat? Lalu bagaimana hukumnya bagi laki-laki yang mengenakan sarung, baik ketika di rumah maupun saat bepergian?
Pertanyaan tersebut mungkin terdengar sederhana, tetapi ternyata telah lama menjadi pembahasan para ulama dalam kitab-kitab fikih klasik. Bagi Islam, persoalan berpakaian tidak hanya berkaitan dengan adat atau budaya, melainkan juga erat hubungannya dengan penjagaan kehormatan (ḥifdul ‘irḍ) dan kesempurnaan menutup aurat.
Karena itu, para Fuqoha (Ulama Fikih) tidak hanya membahas kewajiban menutup aurat, tetapi juga menganjurkan berbagai ikhtiar yang dapat semakin menyempurnakan penjagaan tersebut. Salah satunya adalah memakai celana atau celana dalam di balik pakaian luar.
Memakai Celana untuk Menjaga Aurat
Dalam kitab Al-Mufaṣṣol jilid 3 halaman 343 dijelaskan bahwa perempuan diperbolehkan, bahkan dianjurkan mengenakan celana karena lebih sempurna dalam menjaga aurat.
هَلْ لُبْسُ الْمَرْأَةِ السَّرَاوِيلَ تَشَبُّهٌ بِالرِّجَالِ؟ ذَكَرْنَا فِيمَا سَبَقَ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ لُبْسُ السَّرَاوِيلِ، بَلْ وَرَدَتِ السُّنَّةُ بِالتَّرْغِيبِ فِيهِ وَاسْتِحْبَابِهِ؛ لِمَا فِيهِ مِنَ السَّتْرِ لِعَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَكِنْ يَجِبُ أَنْ يُعْلَمَ بِأَنَّ الْمَرْأَةَ كَانَتْ تَلْبَسُ السِّرْوَالَ تَحْتَ ثِيَابِهَا، فَإِذَا لَبِسَتِ الْمَرْأَةُ السِّرْوَالَ كَمَا يَلْبَسُهُ الرَّجُلُ فِي وَقْتِنَا الْحَاضِرِ دُونَ أَنْ تَلْبَسَ فَوْقَهُ ثِيَابًا أَوْ جِلْبَابًا، فَهَذَا لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّ السَّرَاوِيلَ لِلرِّجَالِ عَادَةً
Artinya: “Apakah perempuan yang memakai celana termasuk menyerupai laki-laki? Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, perempuan boleh memakai celana. Bahkan sunnah menganjurkan dan menyukainya karena lebih menjaga aurat perempuan. Akan tetapi perlu dipahami bahwa perempuan dahulu memakai celana di balik pakaiannya. Adapun apabila seorang perempuan memakai celana sebagaimana laki-laki pada masa sekarang tanpa ditutupi pakaian luar atau jilbab, maka hal itu tidak diperbolehkan karena model demikian merupakan kebiasaan berpakaian laki-laki.”
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa yang dianjurkan bukanlah menjadikan celana sebagai pakaian luar, melainkan sebagai lapisan tambahan agar aurat tetap terjaga apabila pakaian tersingkap karena angin, terjatuh, atau sebab lainnya.
Anjuran Memakai Celana dalam Keterangan Ulama Syafi’iyah
Imam Asy-Syibramallisi ketika memberikan catatan terhadap Nihayahul Muhtaj karya Imam Ar-Romli menuliskan:
وَيُسَنُّ أَنْ يَلْبَسَ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ، وَيُحَافِظَ مَعَ ذَلِكَ عَلَى مَا يَتَجَمَّلُ بِهِ عَادَةً، وَلَوْ أَكْثَرَ مِنِ اثْنَيْنِ، وَيَتَسَرْوَلَ
Kemudian beliau mengutip sebuah riwayat:
رُوِيَ عَنْ مَالِكِ بْنِ عُتَاهِيَةَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: “إِنَّ الْأَرْضَ تَسْتَغْفِرُ لِلْمُصَلِّي بِالسَّرَاوِيلِ، وَأَوْلَى السَّتْرِ الْقَمِيصُ مَعَ السَّرَاوِيلِ، ثُمَّ الْقَمِيصُ مَعَ الْإِزَارِ، ثُمَّ الرِّدَاءُ
Artinya: “Disunnahkan mengenakan pakaian terbaik, menjaga penampilan yang baik menurut kebiasaan, serta memakai celana. Diriwayatkan dari Malik bin ‘Utahiyyah bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Sesungguhnya bumi memohonkan ampun bagi orang yang salat dengan memakai celana. Bentuk penutup aurat yang paling utama adalah gamis bersama celana, kemudian gamis bersama kain, kemudian selendang.’”
Keterangan ini menunjukkan bahwa memakai celana dipandang sebagai bentuk penyempurna dalam menjaga aurat ketika beribadah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Rosululloh SAW Mendoakan Perempuan yang Memakai Celana
Di antara riwayat yang paling sering dikutip para ulama terdapat dalam Al-Jāmi’us Ṣoghīr karya Imam As-Suyuthi.
رَحِمَ اللَّهُ الْمُتَسَرْوِلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya: “Semoga Allah merahmati perempuan-perempuan yang memakai celana.”
Hadis tersebut dijelaskan oleh Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qodīr sebagai berikut:
(رَحِمَ اللَّهُ الْمُتَسَرْوِلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ) أَيْ اللَّاتِي يَلْبَسْنَ السَّرَاوِيلَ بِقَصْدِ السَّتْرَةِ، فَهُوَ لَهُنَّ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ مُحَافَظَةً عَلَى سَتْرِ عَوْرَاتِهِنَّ مَا أَمْكَنَ
Artinya: “Yang dimaksud ialah perempuan-perempuan yang memakai celana dengan tujuan menjaga aurat. Karena itu, memakai celana bagi mereka merupakan sunnah yang sangat dianjurkan sebagai upaya menjaga aurat semaksimal mungkin.”
Masih dalam syarah tersebut dijelaskan sebab munculnya doa Nabi SAW.
بَيْنَمَا النَّبِيُّ ﷺ جَالِسٌ بِالْمَسْجِدِ، مَرَّتِ امْرَأَةٌ عَلَى دَابَّةٍ، فَلَمَّا حَاذَتْهُ عَثَرَتْ بِهَا، فَأَعْرَضَ النَّبِيُّ ﷺ، فَقِيلَ: مُتَسَرْوِلَةٌ
Artinya: “Ketika Rasulullah SAW sedang duduk di masjid, lewatlah seorang perempuan yang sedang mengendarai hewan tunggangan. Ketika berada di hadapan beliau, perempuan itu terjatuh. Rosululloh SAW segera memalingkan wajahnya. Lalu para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, perempuan itu memakai celana.’…”
Para ulama memahami riwayat tersebut sebagai bentuk penghargaan Rosululloh SAW terhadap perempuan yang telah berikhtiar menjaga auratnya, sehingga meskipun mengalami musibah, kehormatannya tetap terpelihara.
Apa Perbedaan Sirwāl dan Tubbān?
Dalam literatur Arab klasik dikenal dua istilah yang berbeda.
Pertama, السِّرْوَال (as-sirwāl), yaitu celana panjang.
Sebagaimana disebutkan dalam Kamus Al-Munawwir:
السِّرْوَالُ، السَّرَاوِيلُ
Artinya: “Celana panjang.”
Sedangkan untuk celana dalam digunakan istilah:
التُّبَّانُ
atau
سِرْوَالٌ دَاخِلِيٌّ، بَنْطَلُونٌ تَحْتَانِيٌّ
Artinya: “Celana dalam.”
Sementara celana pendek disebut:
سِرْوَالٌ قَصِيرٌ
yakni celana pendek.
Dalam kitab LisānulArab, Ibnu Manzhur menjelaskan makna tubbān sebagai berikut:
وَالتُّبَّانُ، بِالضَّمِّ وَالتَّشْدِيدِ: سَرَاوِيلُ صَغِيرٌ مِقْدَارُ شِبْرٍ يَسْتُرُ الْعَوْرَةَ الْمُغَلَّظَةَ فَقَطَ، يَكُونُ لِلْمَلَّاحِينَ
Artinya: “At-Tubbān, dengan dhammah pada huruf ta’ dan tasydid pada huruf ba’, adalah celana kecil kira-kira sepanjang satu jengkal yang hanya menutupi aurat besar. Dahulu biasa dipakai para pelaut.”
Beliau juga menambahkan adanya riwayat bahwa Sayyidina Ammar bin Yasir pernah salat mengenakan tubbān, serta disebut pula riwayat tentang seseorang yang salat hanya dengan tubbān dan gamis.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa konsep “celana dalam” bukanlah sesuatu yang baru dalam tradisi Islam, melainkan telah dikenal sejak masa para sahabat dengan bentuk yang tentu berbeda dari model modern saat ini.
Pengantar: berikut lanjutan artikel dengan tetap mempertahankan gaya kajian pesantren yang populer, disertai kutipan Arab dari kitab beserta terjemahannya.
Sayyidah Aisyah RA Menganjurkan Memakai Tubbān Saat Bepergian
Anjuran memakai celana dalam juga dapat ditemukan dalam penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani ketika mensyarahi Shahih al-Bukhari dalam kitab Fath al-Bari. Beliau mengutip atsar Sayyidah Aisyah RA yang menunjukkan perhatian besar terhadap penjagaan aurat, khususnya ketika bepergian.
Imam Ibnu Hajar menjelaskan:
قَوْلُهُ: (وَلَمْ تَرَ عَائِشَةُ بِالتُّبَّانِ بَأْسًا لِلَّذِينَ يُرَحِّلُونَ هَوْدَجَهَا)… التُّبَّانُ بِضَمِّ الْمُثَنَّاةِ وَتَشْدِيدِ الْمُوَحَّدَةِ: سَرَاوِيلُ قَصِيرٌ بِغَيْرِ أَكْمَامٍ
Artinya: “Perkataan Imam al-Bukhari, ‘Aisyah tidak memandang masalah memakai tubbān bagi orang-orang yang membawa tandunya.’ Yang dimaksud dengan tubbān—dengan huruf ta’ berharakat dhammah dan huruf ba’ bertasydid—adalah celana pendek yang tidak memiliki bagian kaki sebagaimana celana panjang.”
Beliau kemudian menukil riwayat lengkap dari Sa’id bin Manshur:
وَقَدْ وَصَلَ أَثَرُ عَائِشَةَ سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّهَا حَجَّتْ وَمَعَهَا غِلْمَانٌ لَهَا، وَكَانُوا إِذَا شَدُّوا رَحْلَهَا يَبْدُو مِنْهُمْ الشَّيْءُ، فَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يَتَّخِذُوا التَّبَابِينَ، فَيَلْبَسُونَهَا وَهُمْ مُحْرِمُونَ
Artinya: “Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA bahwa ketika beliau berhaji bersama beberapa pelayannya, para pelayan itu biasa mengencangkan tandu sehingga terkadang aurat mereka tampak. Maka Aisyah memerintahkan mereka agar memakai tababīn (jamak dari tubbān), lalu mereka mengenakannya meskipun sedang berihram.”
Riwayat ini menunjukkan betapa besar perhatian para sahabat terhadap penjagaan aurat. Bahkan dalam keadaan ihram sekalipun, Sayyidah Aisyah lebih mengutamakan langkah yang dapat mencegah terbukanya aurat secara tidak sengaja.
Penjelasan Madzhab Hanbali: Memakai Celana Lebih Menjaga Aurat
Pandangan yang hampir senada juga ditemukan dalam kitab Al-Inṣāf karya Imam Al-Mardawi, salah satu kitab otoritatif dalam mazhab Hanbali.
Beliau menulis:
السَّادِسَةُ: يُسَنُّ لُبْسُ السَّرَاوِيلِ، وَقَالَ فِي التَّلْخِيصِ: لَا بَأْسَ. قَالَ النَّاظِمُ: وَفِي مَعْنَاهُ التُّبَّانُ. وَجَزَمَ بَعْضُهُمْ بِإِبَاحَتِهِ. قَالَ فِي الْفُرُوعِ: وَالْأَوَّلُ أَظْهَرُ. قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: السَّرَاوِيلُ أَسْتَرُ مِنَ الْإِزَارِ، وَلِبَاسُ الْقَوْمِ كَانَ الْإِزَارُ
Artinya: “Masalah keenam, disunnahkan memakai celana. Dalam kitab At-Talkhish disebutkan tidak mengapa memakainya. Pengarang nazam berkata, hukumnya juga berlaku bagi tubbān. Sebagian ulama menyatakan hukumnya mubah. Namun penulis kitab Al-Furu’ menilai pendapat pertama (yakni sunnah) lebih kuat. Imam Ahmad berkata, ‘Celana lebih sempurna dalam menutup aurat daripada kain, sedangkan pakaian masyarakat Arab pada masa itu adalah kain.’”
Perkataan Imam Ahmad tersebut memberikan alasan yang sangat menarik. Beliau tidak sedang membandingkan mana pakaian yang lebih mulia, melainkan mana yang lebih kuat menjaga aurat. Dari sisi inilah celana dipandang memiliki kelebihan dibanding hanya memakai kain atau sarung.
Tradisi Para Sahabat Memakai Tubbān
Pembahasan tentang tubbān tidak berhenti pada pendapat ulama. Kitab Al-Muṣannaf karya Imam Ibnu Abi Syaibah juga mencatat sejumlah atsar yang menunjukkan bahwa para sahabat telah mengenal dan memakai pakaian tersebut.
Di antaranya riwayat tentang Sayyidina AliKarrromallohu Wajhah.
رَأَيْتُ عَلِيًّا يَتَّزِرُ، فَرَأَيْتُ عَلَيْهِ تُبَّانًا
Artinya: “Aku melihat Ali memakai kain, dan aku melihat beliau mengenakan tubbān di balik kain tersebut.”
Riwayat lain kembali menyebut Sayyidah Aisyah RA.
كَانَتْ عَائِشَةُ إِذَا خَرَجَتْ حَاجَّةً أَوْ مُعْتَمِرَةً أَخْرَجَتْ مَعَهَا عَبِيدَهَا… فَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يَلْبَسُوا التَّبَابِينَ
Artinya: “Apabila Aisyah berangkat haji atau umrah, beliau mengajak para pelayannya. Kemudian beliau memerintahkan mereka agar memakai tubbān.”
Demikian pula diriwayatkan dari Salman Al-Farisi.
قَالَ سَلْمَانُ: نِعْمَ الثَّوْبُ التُّبَّانُ
Artinya: “Salman berkata, ‘Sebaik-baik pakaian adalah tubbān.’”
Tentang Ammar bin Yasir disebutkan:
رَأَيْتُ عَلَى عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ تُبَّانًا وَهُوَ بِعَرَفَاتٍ
Artinya: “Aku melihat Ammar bin Yasir mengenakan tubbān ketika berada di Arafah.”
Begitu pula Abu Musa Al-Asy’ari.
كَانَ أَبُو مُوسَى إِذَا نَامَ لَبِسَ تُبَّانًا مَخَافَةَ أَنْ تَبْدُوَ عَوْرَتُهُ
Artinya: “Abu Musa apabila hendak tidur selalu mengenakan tubbān karena khawatir auratnya tersingkap.”
Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa penggunaan celana dalam telah menjadi bagian dari ikhtiar menjaga aurat di kalangan sebagian sahabat Nabi SAW.
Mengapa Islam Menganjurkan Memakai Celana Dalam?
Jika dicermati, seluruh keterangan para ulama di atas memiliki satu benang merah yang sama, yaitu menjaga aurat secara lebih sempurna.
Islam tidak hanya memerintahkan menutup aurat ketika sedang berdiri atau berjalan biasa. Syariat juga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat menyebabkan aurat terbuka, seperti:
- ketika terjatuh dari kendaraan;
- saat tertiup angin;
- ketika mengangkat barang;
- saat menaiki kendaraan;
- ketika tidur;
- atau ketika memakai sarung yang mudah tersingkap.
Oleh sebab itu, memakai celana dalam dipandang sebagai bentuk ikhtiar preventif (sadd adz-dzarā’i) agar kehormatan seseorang tetap terjaga.
Berdasarkan keterangan kitab-kitab fikih dan atsar para sahabat, dapat disimpulkan beberapa poin berikut.
Pertama, bagi perempuan, memakai celana di balik pakaian luar termasuk sesuatu yang mustaḥab (dianjurkan) karena lebih sempurna menjaga aurat, terutama ketika bepergian atau beraktivitas di luar rumah.
Kedua, memakai celana sebagai satu-satunya pakaian luar yang memperlihatkan lekuk tubuh bukanlah yang dimaksud dalam anjuran para ulama. Celana tersebut hendaknya tetap ditutupi pakaian yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Ketiga, bagi laki-laki, memakai celana dalam ketika mengenakan sarung, baik di dalam maupun di luar rumah, pada dasarnya termasuk perkara yang dibolehkan. Bahkan menurut sebagian ulama Hanabilah, hukumnya sunnah, karena lebih aman dalam menjaga aurat.
Keempat, penggunaan tubbān telah dikenal sejak masa sahabat. Hal ini dibuktikan oleh atsar tentang Sayyidina Ali, Sayyidah Aisyah, Salman Al-Farisi, Ammar bin Yasir, hingga Abu Musa Al-Asy’ari yang diriwayatkan dalam kitab Al-Muṣannaf karya Ibnu Abi Syaibah.
Pada akhirnya, inti dari pembahasan ini bukan terletak pada jenis pakaiannya, melainkan pada tujuan syariat. Selama pakaian tersebut membantu menjaga aurat, kehormatan, dan rasa malu, maka ia sejalan dengan nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
